SOLO - Bertepatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Surakarta, mendapatkan remisi. Tiga orang diantaranya langsung bebas, usai mendapatkan remisi.
Total terdapat 209 orang warga binaan, Rutan Kelas I A Surakarta, yang mendapatkan remisi, atau potongan masa tahanan.
Dari jumlah itu, tiga orang diantaranya langsung bebas, usai mendapatkan remisi. Salah satunya adalah Ahmad Hambali, yang mengaku senang, dengan adanya remisi ini.
Sebelumnya, Hambali divonis 10 bulan, akibat kasus penadah. Usai bebas, rencananya Hambali akan bekerja di jual beli kendaraan.
“Alhamdulillah disini terima kasih kepada petugas alhamdulillah baik semua, kegiatan apapun selalu ada disini semua, seperti orang tua sendiri disini. Rencananya saya akan berdagang, jual beli mobil” ujar Ahmad Hambali selaku warga binaan.
Sementara itu, pemberian remisi digelar di Rutan Kelas I A Surakarta. Pemberian diwakilkan kepada dua orang warga binaan, dan dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk Wali Kota Surakarta.
“Untuk rekan-rekan warga binaan yang sudah selesai dan sudah terverifikasi, kami akan latih di rumah siap kerja siapa tahu ada placement pekerjaan yang bisa nanti diterima dan disalurkan melalui rumah siap kerja bagi rekan-rekan binaan. Nanti kita melatih dan kita menyalurkan dimana perusahaan-perusahaan yang tidak ada persyaratan-persyaratan khusus kami akan salurkan. Masih banyak lowongan kerja, dan tidak hanya itu, kemarin juga ada yang ingin berwirausaha pun kami akan bantu untuk berwirausaha” ujar Respati Ardi selaku Wali Kota Surakarta.
Remisi yang diberikan ini, merupakan remisi umum 17 Agustus. Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Kelas I A Surakarta, mencapai 612 orang.
Reporter : Rizki Budi Pratama RBTV
Penyunting Artikel : Danish
