SOLO - Bea Cukai Kota Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta, memusnahkan rokok ilegal hasil penyitaan. Total ada lebih, dari dua belas juta batang rokok illegal, yang dimusnahkan.

Bertempat di halaman Balai Kota Surakarta, jajaran Bea Cukai Surakarta bersama Pemkot Surakarta memusnahkan dua belas juta delapan ratus batang rokok ilegal.

Selain itu, mereka juga memusnahkan hasil sitaan lain, yaitu minuman mengandung alkohol yang menyalahi aturan edar. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan antara Juli dua ribu dua puluh lima hingga Juli dua ribu dua puluh enam di wilayah Solo dan sekitarnya.

Nilai total seluruh barang yang dimusnahkan tersebut ditaksir mencapai sembilan belas miliar rupiah. Sedangkan potensi kerugian negara lebih dari dua belas miliar rupiah.

“Sekitar 12 miliar yang berhasil diselamatkan, kalau nilai rupiah 19 miliar. Secara kondisi, terus melakukan operasi pemberatasan dan kita juga melakukan edukasi Bersama-sama dengan bpk untuk memberitahukan masyarakat supaya tidak menjual mauppun mengonsumsi barang illegal, baik itu tembakau maupun alkohol” ujar Kholis Khamaludin selaku Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta. 

Upaya penertiban ini akan terus dilakukan sebagai upaya menghilangkan peredaran rokok ilegal. Sedangkan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

 

Reporter: Rizki Budi Pratama RBTV

Penyunting Artikel: Lindah