KULON PROGO - DPRD Kabupaten Kulon Progo, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan nelayan pembudidaya ikan serta petambak garam. Raperda ini diajukan untuk memperkuat landasan hukum sesuai kondisi, potensi, karakteristik dan kewenangan daerah.
Pengajuan Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan nelayan pembudidaya ikan serta petambak garam disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kulon Progo.
Sebelumnya, UU nomor 7 tahun 2016 telah memberikan landasan hukum terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam.
Namun, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi dan potensi masing-masing daerah.
Melalui Raperda ini, perlindungan dan pemberdayaan diharapkan dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Di sisi lain, wilayah pesisir dan perairan menghadapi masalah berupa perubahan iklim, pencemaran, degradasi lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, dan perubahan ekosistem yang dapat mempengaruhi keberlanjutan usaha dan kehidupan masyarakat pesisir. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan” ujar Canggih Pulung Prabandaru selaku Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo.
Raperda ini menjadi inisiatif DPRD Kulon Progo, dan selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Kulon Progo, untuk dibahas bersama sebelum disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Reporter : Bagas RBTV
Penyunting Artikel : Danish
