Ramai di media sosial terkait dengan dugaan pungutan liar atau pungli, saat berjualan di kawasan alun-alun kidul, pihak Keraton Yogyakarta menegaskan, kegiatan food truck tersebut telah mendapatkan izin. Keraton juga meminta pihak yang memiliki kewenangan, dalam hal ini Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Dan itu menurut saya, kita perlu tegaskan, dari Keraton memang tidak ingin itu terjadi lagi kedepannya dan harus ada tindakan-tindakan tegas. Tapi yang kedua yang harus dipahami masyarakat adalah, dan ini sekali lagi kita bukan melempar tangan atau bukan melepas tangan, bahkan kalau saya lepas tangan mungkin kemarin saya tidak perlu ngomong panjang lebar di media sosial. Tapi, pada intinya saat ini, kita juga harus paham bahwa secara Undang-Undang, seperti halnya penindakan-penindakan dan penertiban itu ada di tingkat kabupaten dan kota, bukan ada di tingkat provinsi, apalagi ada di tingkat Keraton. Otomatis Satpol PP baik kabupaten dan kota yang memang harus bergerak dan harus berani menindak" ujar RM Marrel Suryokusumo selaku Cucu Raja Keraton Yogyakarta Sultan HB X.
Sementara itu, Polresta Yogyakarta telah menurunkan tim dari Satreskrim dan Propam untuk mendalami serta memverifikasi informasi yang beredar. Dari pemeriksaan internal, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton dengan inisial Aipda S, sebagai terduga pelanggar.
"Kasi Propam, telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S. sebagai terduga pelanggar. Sementara untuk 2 personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP berdasarkan keterangan dari pihak Bolo Sego dan saksi-saksi lainnya. Saat ini, terduga pelanggar Aipda S, telah kami lakukan pengamanan di tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta, yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin” ujar AKP Wahyu Tri Handono selaku Kasippropam Polresta Yogyakarta.
Tim kabar jogja rbtv melaporkan Penyunting Artikel: Lindah
