KULON PROGO - Sejumlah barang bukti dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau Inkracht, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya obat-obatan terlarang, hingga ratusan botol minuman keras.

Barang bukti berasal dari sejumlah kasus, diantaranya tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 4 perkara, tindak pidana umum sebanyak 19 perkara, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 2 perkara, dan tindak pidana kamnegtibum sebanyak 9 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 214,93 gram kristal sabu-sabu, 5,20 gram sabu-sabu, 103 butir obat TMT, 10 butir pil Atarax Alprazolam, 57.481,5 butir pil simbol Y, 6 buah handphone, 298 buah miras, dan lain-lain.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, sesuai dengan pasal 30 ayat 1 grup B undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia” ujar Putri Ayu Wulandari selaku Kepala Kejari Kulon Progo.

Proses pemusnahan dilakukan secara bersama dengan Forkopimda Kabupaten Kulon Progo, dan aparat TNI Polri.

Reporter : Bagas RBTV

Penyunting Artikel Danish