YOGYAKARTA – Setelah melalui penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, periode 2016 hingga 2022.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi BUKP Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, berinisial DS dan AY. Keduanya mulai Selasa malam ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

Dalam penanganan kasus ini, Kejati DIY telah memeriksa lebih dari 20 saksi, mulai dari pengurus BUKP, nasabah, Inspektorat DIY, hingga pihak Bank BPD DIY. Setelah pemeriksaan, status DS dan AY naik dari saksi menjadi tersangka.

Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp2,7 miliar dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi DIY untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap keterlibatan pihak lain jika ditemukan. 

“Telah meningkatkan dua status peningkatan dua orang dari status saksi atas nama inisial DS dan AY menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 573/M.4/FD.1/09/2026 tanggal 29 September 2026 dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Kredit Pedesaan atau BUKP Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta untuk periode tahun 2016” ujar Langgeng Prabowo selaku Kasi Penkum Kejati DIY.

 

Reporter: Widi RBTV

Penyunting Artikel: Lindah