BANTUL - Polres Bantul mengamankan 11 tersangka, dan menyita empat unit sepeda motor, dalam Operasi Curanmor Progo 2026. Operasi digelar selama 15 hari, mulai 10 hingga 24 Agustus 2026, untuk menekan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi mengatakan, selama operasi, polisi menerima 10 laporan polisi terkait curanmor. Dari pengungkapan tersebut, 11 tersangka diamankan, dengan barang bukti empat unit sepeda motor. 

Dari 11 tersangka, enam diantaranya merupakan residivis, sedangkan lima lainnya merupakan pelaku dewasa. Polisi tidak menemukan tersangka anak dalam operasi tersebut.

Selain sepeda motor, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya BPKB, STNK, surat keterangan, satu unit telepon seluler, dan satu kunci T.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka menggunakan sejumlah modus, salah satunya merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang disangkakang diantaranya pasal 477 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, pasal 476 dengan ancaman maksimal lima tahun, serta pasal 479 dengan ancaman pidana tujuh hingga sembilan tahun penjara. 

“Adapun hasil Operasi Curanmor 2026 Polres Bantul dapat kami sebutkan sebagai berikut. Untuk uraian laporan curanmor yang masuk ada 10, kemudian tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang tersangka, adapun rinciannya pelaku residivis sebanyak enam orang, kemudian pelaku dewasa ada lima orang” ujar AKP Subihan Afuan Ardhi selaku Kasat Reskrim Polres Bantul.

Reporter : Delly RBTV

Penyunting Artikel : Danish