YOGYAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Yogyakarta, bersama  Kejaksaan Tinggi DIY menandatangani nota kesepahaman atau MOU. Kerjasama ini untuk memperkuat sinergi dan koordinasi kelembagaan, khususnya dalam pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerjasama antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Yogyakarta dengan Kejaksaan Tinggi DIY ini, dilakukan General Manager PLN UID Yogyakarta Deri Prasetio Utomo, dan Kepala Kejati Diy Sri Kuncoro, di kantor PLN UID Yogyakarta, Kamis 24 September 2026 yang lalu.

Melalui kerja sama ini, PLN UID Yogyakarta dapat memperoleh bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum di bidang datun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

General Manager PLN UID Yogyakarta Deri Prasetio Utomo menyebut, pendampingan hukum dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan perusahaan, termasuk dalam menjalankan layanan ketenagalistrikan, tetap sesuai ketentuan hukum.

“Kegiatan kali ini menjadi, sangat penting dalam hal kami di berikan amanah oleh negara mengelola pelanggan. Tentunya dalam proses perjalanannya, kami butuh yang namanya pendampingan hukum, butuh yang namanya terkadang yang bantuan hukum, atau kadang kita memang dari PLN butuh yang Namanya peningkatan SDM terkait masalah hukum itu sendiri. Maka dari itu pertemuan ini menurut kami sangat spesial, sangat luar biasa dalam hal untuk meningkatkan kolaborasi antara PLN UID Yogyakarta, dengan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Supaya kedepannya lebih bagus lagi, lebih baik lagi” ujar Deri Prasetio Utomo Selaku General Manager PLN UID YOGYAKARTA.

Sementara itu, Kepala Kejati Diy Sri Kuncoro menegaskan, Kejaksaan siap menjadi mitra strategis PLN dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum, sesuai tugas dan kewenangannya.

“Dalam menghadapi sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara, jaksa Pengacara Negara dari kami di bidang Perdata Tata Usaha Negara, kita punya jaksa pengacara negara yang siap memberikan bantuan hukum, litigasi maupun nonllitigasi, bagi PT PLN Persero. Sementara kami juga, punya instrumen likel opinion serta pendampingan hukum yang berfungsi untuk memimitigasi resiko sejak dini dari ketidak pastian regulasi. Jadi dalam proses -proses kita masalah tugas  pokok fungsi masing-masing siapa tau ditengah jalan itu ada” Ujar Sri Kuncoro selaku Kepala Kejati DIY.

Sinergi kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, sekaligus mendukung kelancaran program PLN dan peningkatan pelayanan ketenagalistrikan bagi masyarakat di daerah istimewa yogyakarta.

Tim Kabar Jogja RBTV Melaporkan

Penyunting: Kirani