Wonogiri - Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah, menangkap terduga komplotan pencuri tiang besi jaringan internet wifi. Mereka diduga beraksi di wilayah Wonogiri, dan Gunung Kidul, Yogyakarta.
Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sindikat pencurian tiang besi, jaringan internet. keempat orang tersebut, memiliki peran masing masing.
Tersangka Y dan R bertugas mengambil tiang, dengan cara mencongkel, menggunakan alat linggis. sedangkan B, berperan menyediakan tempat penyimpanan.
Untuk menyamarkan, mereka para tersangka, mencat ulang tiang-tiang hasil curian, sehingga tampak baru, dari pencurian dua belas tiang, para tersangka mendapatkan uang, empat juta delapan ratus ribu rupiah.
“Pencurian tiang tower wifi, Dimana diketahui pada bulan Oktober. Terjadi pada hari kamis 24 september 2026 Di Kabupaten Wonogiri Kecamatan Wonogiri Kota” ujar Iptu Agung Sedewo selaku Kasatreskrim Polres Wonogiri.
Keempat orang tersangka, dijerat Pasal 477, juncto Pasal 20 huruf d, Undang-Undang Nomor 1, tahun 2023. Ancaman hukumannya, 9 tahun penjara.
Reporter: Rizki Budi Pratama RBTV.
Peyunting: Kirani Saragih
