SLEMAN – Dua wanita warga negara China ditangkap petugas Bea Cukai karena diduga menyelundupkan emas padat seberat 4,2 kilogram. Modusnya, dengan menyembunyikan padatan emas di tubuh mereka. Aksi keduanya sempat terekam kamera pengawas.
Mereka ditangkap saat hendak terbang menuju Singapura pada Minggu, 18 Oktober 2026. Padatan emas tersebut disembunyikan di tubuh masing-masing menggunakan alat kontrasepsi.
Saat diperiksa, emas tersebut diketahui memiliki kadar kemurnian mencapai 98 persen atau setara 24 karat. Dengan berat tersebut, nilai emas diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
“Petugas menemukan padatan yang diduga emas seberat 2.131 gram atau 2,1 kilogram yang disembunyikan dalam pakaian dalam yang dikenakan. Pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP menemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang diduga disembunyikan pada tubuh. Dengan demikian, total berat yang diamankan mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram.” ucap Agus Yulianto selaku Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Kini, kedua wanita tersebut masih ditahan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter: Widi RBTV
Penyunting Artikel: Purnasari Nuraini

Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan sopan dan sesuai fakta. Komentar akan ditinjau redaksi sebelum ditampilkan.
Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.
Login dengan Google untuk mengirim komentar.
Login sebagai