KULON PROGO - Warga Gunungrego, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo, berharap operasional tambang di wilayahnya dapat dilanjutkan meski izin operasional telah berakhir. Harapan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kulon Progo untuk mencari solusi atas kendala perizinan tambang.
Perwakilan warga, Umar Maksum, menyebut aktivitas tambang yang telah berjalan sejak 2014 tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 35 warga. Namun, kegiatan tambang terhenti karena izin operasionalnya tidak dapat diperpanjang. Warga berharap ada solusi agar aktivitas tambang dapat kembali berjalan.
“Ya, kami berharap kawasan tersebut tetap menjadi kawasan tambang. Sebab, berdasarkan kondisi di lapangan, lahan tersebut memang lebih sesuai untuk ditambang. Jika tidak ditambang, lahan itu tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain, termasuk pertanian. Selain itu, ada sekitar 35 orang yang terlibat, baik pemilik lahan maupun pekerja, yang berasal dari satu pedukuhan.” Ucap Umar Maksum selaku perwakilan warga Gunungrego.
Kepala Teknik Tambang CV Handika Karya, Asdi Fitri Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengurus perizinan, termasuk memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada 2025. Namun, belakangan diketahui bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
“Harapannya, tambang kami masih bisa beroperasi. Permasalahan ini bermula pada 2025, ketika kami mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Saat itu, baru diketahui bahwa kawasan kami masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Setelah itu, kami mengalami kendala. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mediasi hingga konsultasi, tetapi belum menemukan jalan keluar. Akhirnya, kami meminta audiensi dan alhamdulillah mendapat respons yang baik.” Ucap Asdi Fitri Nugroho selaku Kepala Teknik Tambang CV Handika Karya.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan usaha tambang sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, aktivitas tambang tersebut juga telah menyumbang sekitar enam miliar rupiah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kulon Progo.
“CV Handika Karya di Hargorejo berhenti beroperasi karena masa kontraknya telah berakhir. Kini, kegiatan tambang akan dimulai kembali sesuai dengan harapan warga, tetapi masih terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sedang dibahas. Pada prinsipnya, selama kegiatan tersebut tidak melanggar aturan dan sesuai dengan ketentuan tata ruang, kami mendukung dan akan mendorong agar kegiatan penambangan dapat kembali berjalan.” Ucap Aris Syarifuddin selaku Ketua DPRD Kulon Progo.
Meski demikian, kelanjutan operasional tambang masih bergantung pada penyelesaian kendala tata ruang dan perizinan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Bagas RBTV
Penyunting Artikel: Purnasari Nuraini
