Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pelaku usaha perdagangan elektronik agar tidak memanfaatkan penerapan pajak e-commerce sebagai alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan. Konsumen juga diminta mendapat informasi yang jelas mengenai seluruh biaya sebelum menyelesaikan transaksi.
YLKI meminta platform belanja daring menampilkan rincian harga produk, biaya layanan, ongkos kirim, serta pungutan pajak sebelum konsumen melakukan pembayaran. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang baru diketahui pada tahap akhir transaksi.
Selain transparansi harga, YLKI menyoroti praktik dark pattern, yakni tampilan atau desain platform yang dapat membuat konsumen mengira harga barang lebih murah daripada jumlah yang akhirnya harus dibayar. Perbedaan harga pada halaman produk dan halaman pembayaran juga perlu diantisipasi.
YLKI turut meminta kejelasan mengenai mekanisme pengembalian dana apabila transaksi dibatalkan, termasuk komponen pajak yang dapat dikembalikan.
Menjelang Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 10.10, konsumen diimbau tidak mudah tergiur diskon besar tanpa memeriksa syarat promosi dan biaya tambahan. Apabila menemukan praktik yang diduga melanggar hak konsumen, masyarakat diminta melaporkannya kepada pihak terkait.
penulis artikel: kirani saragih
