SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo melakukan penindakan terhadap 73 pelanggaran, terkait pengguna sepeda motor. Pelanggaran tersebut diantaranya, balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar, atau knalpot brong.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo, melakukan penindakan terhadap 73 pelanggaran knalpot brong, dan balap liar di sejumlah wilayah, di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Polisi menyebutkan penindakan mayoritas dilakukan malam hari, hingga dini hari. Pelanggaran tersebut merupakan kurun waktu Juli hingga Agustus 2026.

Polres Sukoharjo mengungkapkan, pelanggaran tersebut merupakan temuan petugas, serta adanya laporan dari masyarakat. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas, serta mencegah aktivitas yang mengganggu masyarakat.

“Sudah diamankan dalam kurun waktu bulan Juli 2026 sampai dengan bulan Agustus 2026, kami amankan sebanyak 73 kendaraan bermotor yang sudah diindikasikan pelanggaran knalpot brong dan pelanggaran balap liar, yang sudah dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sukoharjo, baik itu wilayah Utara, wilaya Kartasura, Baki, dan sekitarnya, juga di wilayah Kota Sukoharjo” ujar AKP Doohan Octa Prasetya selaku Kasat Lantas Polres Sukoharjo.

Upaya ini akan rutin dilakukan petugas Polres Sukoharjo, untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. Selain knalpot brong, polisi juga menindak pengendara yang tidak memenuhi kelengkapan dan kondisi kendaraan, seperti kaca spion dan lampu utama.

Reporter : Rizki Budi Pratama RBTV

Penyunting Artikel : Danish