SOLO - Polresta Surakarta menangkap dua orang remaja di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut terkait aksi sekelompok remaja yang kedapatan mengacungkan senjata tajam (sajam) saat berkendara sepeda motor di jalan.
Aksi sekelompok remaja mengacungkan sajam berjenis celurit sepanjang satu meter di kawasan Underpass Joglo, Kota Solo, sempat viral di media sosial.
Dari video tersebut, Kepolisian memeriksa enam orang remaja yang diduga terlibat aksi tersebut. Dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang tersangka, yaitu AYS dan AMC, diduga berkaitan langsung dengan kepemilikan maupun penguasaan sajam. Menurut keterangan Kepolisian, para terduga pelaku mengacungkan sajam dengan tujuan menakut-nakuti pihak yang sebelumnya ditantang berkelahi di media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman tersebut, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial AYS dan AMC. Keduanya masih di bawah umur. AYS berumur 18 tahun dan AMC berumur 17 Tahun. Kemudian, Rekan-Rekan, untuk motifnya yaitu berawal dari tantangan berkelahi menggunakan senjata tajam yang di unggah di media sosial di TikTok,” ujar AKBP Heru Eko Wibowo, selaku Wakapolresta Surakarta.
Polisi menetapkan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka lantaran masih berstatus pelajar.
Reporter: Rizki Budi Pratama – RBTV
Penyunting Artikel: Widya Zahra Saharani
