SUKOHARJO - Pihak kepolisian mengembalikan sejumlah barang sitaan hasil penggeledahan salah satu pondok pesantren di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Barang tersebut termasuk sebuah kotak berisi emas yang masih dalam kondisi tergembok.

Polisi menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Mojolaban, Sukoharjo. Terdapat sejumlah barang seperti smartphone, kendaraan bermotor, perangkat komputer, hingga kotak yang diduga berisi emas.

Khusus untuk kotak berisi emas, polisi mengembalikannya dalam kondisi masih tergembok. Polisi mengaku belum membukanya lantaran kunci gembok masih tersimpan di pondok pesantren.

Perwakilan ormas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menjadi saksi penyerahan kotak tersebut. Kotak tersebut sudah dicek kembali oleh pihak ponpes dan diketahui seluruh barang di dalamnya masih utuh.

“Alhamdulillah, hari ini kami bersama awak media menyaksikan langsung proses pembukaan kotak atau brankas yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian. Perlu kami tegaskan, kuncinya sejak awal dibawa oleh pihak pondok, dan kondisinya masih tergembok rapat artinya belum pernah dibuka sama sekali selama di kepolisian. Tadi begitu dibuka bersama-sama, isinya dipastikan masih utuh, emas serta sejumlah uang tunai di dalamnya tidak ada yang berkurang sedikit pun. Semuanya dikembalikan secara utuh kepada kami,” ujar Endro Sudarsono selaku Humas DSKS.

Sementara itu, paschainsiden penggeledahan ini, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dicopot dari jabatannya. Sebelum dicopot, mantan Kapolres Sukoharjo tersebut sempat membenarkan adanya pengembalian barang sitaan tersebut.

“Terkait dengan barang-barang yang diamankan saat proses penyelidikan, hari ini kami melalui kuasa hukum dan pihak pengurus pondok pesantren mengembalikan sejumlah benda yang memang dipastikan tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang sedang kami tangani. Termasuk di dalamnya kotak penyimpanan, perhiasan emas, serta sejumlah uang tunai dan barang milik santri yang lain. Semua kami serahkan kembali secara utuh dan transparan sebagai bagian dari komitmen profesionalitas kami dalam menangani perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Andika Dharma Sena selaku bekas Kapolres Sukoharjo.

Sebelumnya, diketahui terjadi dugaan penggerebekan dan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Penggerebekan tersebut terkait penolakan warung nonhalal di kawasan Grogol, Sukoharjo.

 

Reporter: Rizki Budi Pratama RBTV

Penyunting Artikel: Widya Zahra Saharani