KOTA YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung langkah Polri dalam memberantas peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba. Dukungan ini sejalan dengan sikap Muhammadiyah yang telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan vape sejak tahun 2020.


Penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran zat narkotika menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hal ini menyusul terungkapnya sejumlah kasus peredaran cartridge vape yang mengandung cairan etomidate.


Langkah kepolisian tersebut mendapat dukungan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menilai kebijakan Polri sejalan dengan sikap organisasi yang telah melarang penggunaan vape.


Dukungan tersebut disampaikan Syamsul Anwar setelah menghadiri konferensi pers Musyawarah Nasional Tarjih ke-33 di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kota Yogyakarta.


"Kita sangat mendukung itu, sudah dipatuhkan. Konsekuensinya harus mendukung kebijakan-kebijakaan sealur dengan itu," ujar Syamsul Anwar, selaku Ketua PP Muhammadiyah.


Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan vape sejak 14 Januari 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hukum Merokok E-Cigarette.


Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustadi Hamsah, menjelaskan bahwa pihaknya berfokus pada penyusunan dan penerbitan keputusan hukum keagamaan. Sementara itu, sosialisasi serta penerapan fatwa menjadi tanggung jawab instansi terkait dengan merujuk pada keputusan yang telah ditetapkan.


REPORTER: AGUNG RBTV


PENULIS ARTIKEL: DYNA MULIA SAFITRI