SOLO - Polresta Surakarta mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan empat anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Polisi menangkap tersangka berinisial D, yang diduga menjadi dalang prostitusi online. Tersangka asal Jawa Barat tersebut diduga merekrut anak-anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Selain itu, tersangka juga merekrut sejumlah laki-laki untuk menjadi operator dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui aplikasi.
Dari hasil pemeriksaan, para korban diduga diminta melayani hingga 10 pelanggan dalam sehari dengan upah sebesar Rp5 juta per bulan. Keempat korban diketahui berusia 15 hingga 17 tahun dan sudah tidak bersekolah.
Kapolresta Surakarta, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa dari 14 tersangka, satu orang berperan sebagai mucikari, sedangkan 13 lainnya merupakan aplikator aplikasi yang digunakan dalam praktik tersebut.
“Modus operasinya adalah mereka merekrut anak-anak di bawah umur, laki-laki maupun perempuan, yang kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Wilayah jangkauannya lintas kota atau kabupaten, di antaranya Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, dan Wonogiri,” ujar Condro.
Dari empat korban, dua anak telah dititipkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
REPORTER: RIZKI BUDI PRATAMA RBTV
PENULIS ARTIKEL: DYNA MULIA SAFITRI

Komentar Pembaca
0 komentar · 0 balasan
Sampaikan pendapat dengan sopan dan sesuai fakta. Komentar tampil langsung dan dapat dimoderasi redaksi.
Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.
Login dengan Google untuk mengirim komentar.
Login sebagai
Laporkan komentar
Pilih alasan yang paling sesuai agar redaksi dapat meninjau laporan Anda.