BANTUL - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul terus mendorong inovasi pelayanan publik melalui program GAMPIL. Inovasi ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan, sekaligus mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien. 

Melalui program GAMPIL, DPMPTSP Bantul berupaya mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan perizinan. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh informasi dan mengakses layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pengembangan inovasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan secara resmi, program GAMPIL diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha, menarik investasi, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. 

Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah, menjelaskan bahwa Gerakan Melayani Perizinan Langsung merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjemput bola dan membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

“Gerakan Melayani Perizinan Langsung adalah salah satu upaya pemerintah menjemput bola untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat, yaitu belum dimilikinya Nomor Induk Berusaha. NIB itu ibarat KTP bagi pelaku usaha. Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam hal teknologi, karena NIB diperoleh melalui aplikasi Online Single Submission atau OSS, mari kita bantu dengan mendaftarkannya melalui OSS tersebut,” ujar Annihayah selaku Kepala DPMPTSP Bantul.
 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, berharap DPMPTSP Bantul terus melakukan evaluasi dan pengembangan inovasi pelayanan. Langkah ini dinilai penting agar pelayanan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

 

“Pemerintah daerah harus turut hadir dan turun ke lapangan, harus jemput bola untuk membantu para UMKM kita terkait dengan pengurusan izin Nomor Induk Berusaha. Mau tidak mau, UMKM wajib memiliki NIB. Jadi, ketika masyarakat membutuhkan permodalan di bank, salah satu catatannya adalah NIB. Selain itu, kehadiran pemerintah juga dibutuhkan untuk membantu UMKM dalam pembuatan konten promosi dan pemasaran,” ujar Jumakir selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul.
 

Reporter: Delly Nur Wijaya, RBTV.

Penyunting Artikel: Purnasari Nuraini.