BANTUL – Kegiatan Monitoring Implementasi Desa Antikorupsi dilaksanakan di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan memantau penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Monitoring Implementasi Desa Antikorupsi dilakukan untuk menilai penerapan prinsip-prinsip antikorupsi, mulai dari pelayanan publik, pengelolaan keuangan Kalurahan, keterbukaan informasi, hingga pelibatan masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pemerintahan.
Aspek yang dipantau meliputi kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku, kelengkapan dokumen pendukung, mekanisme pengaduan masyarakat, serta upaya pencegahan praktik korupsi.
Melalui kegiatan ini, Kalurahan Panggungharjo diharapkan terus memperkuat komitmen dalam membangun budaya antikorupsi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan pemerintahan.
“Hari ini kami merasa gembira dan
puas. Sejak tahun 2021, kami telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Hingga
saat ini, kami tetap berkomitmen untuk menjaga dan melanjutkan upaya tersebut.
Insyaallah, dengan komitmen ini, kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah
Kalurahan Panggungharjo dapat terus terjaga dengan baik,” ucap Ari Suryanto
selaku Lurah Panggungharjo.
Partisipasi masyarakat juga menjadi unsur penting dalam implementasi Desa Antikorupsi. Masyarakat diharapkan berperan aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia, serta mendukung terciptanya lingkungan yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.
“Kami berharap program ini dapat menular ke Kalurahan lain. Di Bantul, Kalurahan Panggungharjo menjadi Kalurahan yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Melalui monitoring oleh KPK ini, implementasi program selama dua tahun dapat dievaluasi untuk melihat dampaknya. Jika manfaatnya dapat dirasakan, tentu Kalurahan lain bisa mencontoh dan terinspirasi untuk menerapkan program serupa,” ucap Afif Humahatun selaku Kepala DPMKAL Kabupaten Bantul.
Kegiatan monitoring ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan nilai-nilai antikorupsi tidak hanya menjadi komitmen tertulis, tetapi juga diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Reporter: Delly Nur Wijaya RBTV Jogja.
Penyunting Artikel: Purnasari Nuraini.

Komentar Pembaca
0 komentar · 0 balasan
Sampaikan pendapat dengan sopan dan sesuai fakta. Komentar tampil langsung dan dapat dimoderasi redaksi.
Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.
Login dengan Google untuk mengirim komentar.
Login sebagai
Laporkan komentar
Pilih alasan yang paling sesuai agar redaksi dapat meninjau laporan Anda.