BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan public hearing atau dengar pendapat publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan ini dilakukan untuk menyerap aspirasi, masukan, dan saran dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Raperda tersebut.
Public hearing ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah agar peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bantul.
Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait materi Raperda. Berbagai masukan ini diharapkan dapat mendukung penyusunan regulasi yang mampu mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.
Satpol PP Kabupaten Bantul berharap, melalui kegiatan ini, penyusunan Raperda dapat berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan memiliki landasan yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Harapannya tentu dengan adanya pembahasan Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini, penegakan aturan di lapangan bisa lebih optimal, sekaligus memberikan ruang pembinaan yang humanis bagi masyarakat,” ujar Bayu Jati Broto selaku Kasat Pol PP Kabupaten Bantul.
Selain menjadi sarana penyerapan aspirasi, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kami dari DPRD Kabupaten Bantul, khususnya Komisi A, mengapresiasi masukan dari seluruh elemen masyarakat yang hadir. Raperda ini nantinya betul-betul menjadi payung hukum yang adil dan melindungi ketertiban umum tanpa merugikan hak-hak masyarakat,” ujar Jumakir selaku Ketua Komisi A DPRD Bantul.
Reporter: Delly Nur Wijaya RBTV
Penyunting Artikel:Widya Zahra Saharani

Komentar Pembaca
0 komentar · 0 balasan
Sampaikan pendapat dengan sopan dan sesuai fakta. Komentar tampil langsung dan dapat dimoderasi redaksi.
Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah pembaca pertama yang berkomentar.
Login dengan Google untuk mengirim komentar.
Login sebagai
Laporkan komentar
Pilih alasan yang paling sesuai agar redaksi dapat meninjau laporan Anda.